Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam al-Qur`an,
يَـۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلأَنصَابُ وَٱلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَانِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَاوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾ – المائدة
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maaidah, 5: 90-91)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda,
“Jibril pernah mendatangiku dan berkata, ”Wahai Muhammad sesungguhnya Allah swt. telah melaknat khamr, hasil perahan, pemerah, peminum, pengangkut, alat angkut, penjual, barang dagangannya, penikmat, dan yang dinikmatinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Sabdanya pula,
“Janganlah kalian meminum khamr, karena khamr adalah kunci bagi segala keburukan.” (HR. Ibnu Majah)
Segala puji bagi Allah ‘azza wa jalla, Yang Maha Menyembuhkan segala macam penyakit. Sungguh tidak ada kesembuhan kecuali segala kesembuhan yang berasal dari-Nya. Dialah Yang menghidupkan dan Yang mematikan. Maka, tiada daya dan upaya serta kekuatan selain yang berasal dari-Nya semata.
Islam merupakan agama yang kompleks, ia adalah diinullah yang diturunkan untuk menjawab segala macam pertanyaan manusia di muka bumi. Ia adalah huda (petunjuk) sekaligus syifaa’ (penyembuh). Allah ta’ala berfirman,
وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَزِيدُ ٱلظَّالِمِينَ إَلاَّ خَسَاراً
“Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penyembuh (syifaa’) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzhalim selain kerugian.” (QS. Al-Israa, 17: 82)
Maka dari itu, tidak ada pengobatan yang lebih baik daripada yang diturunkan oleh Allah ta’ala. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin Allah menurunkan sesuatu yang haram (khamr) sebagai obat..?
Pada masa kini, ilmu kedokteran modern telah berhasil meracik berbagai obat-obatan kimia sintetis yang dianggap menyembuhkan. Padahal pada dasarnya bahan-bahan kimia tersebut merupakan racun yang sangat berbahaya bagi tubuh. Baik dalam dosis yang berat ataupun ringan. Bahkan, di antara obat-obatan tersebut sudah tercampur dengan bahan-bahan yang diharamkan seperti alkohol, heroin, dan yang lainnya.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan khamr dalam tiga tahap. Pertama adalah dengan menjelaskan bahwa di dalam khamr terdapat manfaat namun banyak bahayanya. Manfaat tersebut di antaranya adalah menghangatkan tubuh serta bersifat mengobati dalam kasus-kasus tertentu. Lalu, Allah ta’ala menjelaskan bahwa seorang tidak boleh shalat dalam keadaan meminum khamr, dikhususkan dalam keadaan mabuk, yaitu di tengah kondisi di mana ia tidak mengerti (sadar) apa yang ia katakan. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan keharaman khamr dalam QS. Al-Maaidah, 5: 90-91. Maka, berbagai bentuk penggunaan khamr yang dapat mengakibatkan masuknya khamr ke dalam tubuh adalah diharamkan..!!!
Hal tersebut juga terkait dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya (pun) haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Maka dari itu, jelaslah bahwa khamr tidak dapat dikonsumsi (dalam hal ini dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara meminum ataupun menyuntikkannya) sekalipun untuk kepentingan pengobatan. Karena Rasulullah saw. bersabda.
إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرمه الله – رواه البخار
“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan kesembuhan dengan sesuatu yang Dia haramkan atasmu.”(HR. Bukhari)
Sangat jelas sekali bahwa menurut hadits di atas, penggunaan khamr sebagai obat justru tidak akan mendatangkan kesembuhan. Apalagi, Rasulullah shallahu ‘alayhi wa sallam pun telah menegaskan dengan sabdanya,
هو ليس بدواء ولكن داء
“Khamr bukanlah obat, tetapi penyakit.” (HR. Muslim)
Sama halnya dengan barang-barang haram atau segala sesuatu yang dibeli dengan harta yang haram, saat ia telah masuk ke dalam tubuh, maka ia melekat di dalam daging, mengalir bersama darah, dan mengisi setiap ruang yang ada di dalam tubuh kita. Maka, apakah Allah dapat memberikan keberkahan dalam kehidupan orang yang di dalam tubuhnya terdapat sesuatu yang diharamkan atasnya..? Maka, apakah Allah akan mendengar doa dari seorang yang di dalam daging dan darahnya terdapat sebuah zat yang Allah tidak pernah ridha akan keberadaan zat tersebut. Sedikit ataupun banyak jumlahnya sama saja. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alayi wa sallam,
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya (pun) haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Dengan demikian, tidak lagi ada alasan untuk kita bertoleransi terhadap barang-barang haram yang masuk ke dalam tubuh kita. Karena walau bagaimana pun yang haram tetaplah haram, sekalipun jumlahnya sedikit. Hal ini dapat di-qiyash kan dengan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah mendengar Rasulullah ‘alayhi shalatu wa sallam bersabda pada tahun penaklukan kota Makkah,
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.”
Seorang bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai..? Lemaknya dapat digunakan untuk menambal kapal, melumas kulit-kulit, dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lentera.”
Beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam menjawab,
“Tidak, ia haram.”
Rasulullah saw. lalu melanjutkan,
“Semoga Allah ‘azza wa jalla memerangi orang-orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak-lemaknya, mereka justru melarutkan lemak itu, kemudian menjual dan memakannya.” (HR. Muslim)
Para shahabat bahkan saling berkata kepada sesama mereka saat QS. Al-Maaidah, 5: 90-91 diturunkan, “Khamr telah diharamkan, dan dijadikan sama seperti perbuatan syirik.”
HIKMAH DIHARAMKANNYA KHAMR
Syaikh Al Islam Ibnul-Qayyim al-Jawziyyah berkata dalam Thibbun Nabawi, “Penyembuhan dari hal-hal buruk yang diharamkan dapat dianalisa atas dasar nalar logika dan syariat. Secara syariat telah kami sebutkan dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam. Sedangkan secara nalar logika, Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkannya karena keburukan yang terkandung di dalamnya.”
Hasil penelitian modern juga menunjukkan bahwa dalam khamr terdapat lebih dari 120 bahaya yang dikandungnya. Di antaranya adalah membuat kepala pusing, menghambat reproduksi, kerawanan mati mendadak, merusak otak dan pikiran, memicu TBC, kejerumusan dalam kefasikan, rusaknya gigi, malas, dan imunitas tubuh yang menurun sehingga pengonsumsinya akan sangat mudah terserang penyakit sekaligus sulit untuk disembuhkan. Bahkan, yang paling buruk dari semua itu adalah kecerdasan akan hilang sehingga kalimat syahadat pun akan terlupakan saat ajal menjelang. Na’udzu billah…
Meminum khamr juga dapat menyebabkan rusaknya kesucian pikiran. Sampai-sampai saat Utsman ibn Ma’zhun masih dalam kejahiliyahannya, diapun telah mengharamkan khamr bagi tubuhnya. Dia berkata, “Aku tidak mau meminum sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaranku dan membuat orang yang lebih rendah derajatnya dari diriku menertawakanku dan membuatku menikahi orang yang haram aku nikahi karena ketidaktahuanku.”
Secara ilmiah pun dibuktikan bahwa khamr atau minuman beralkohol menyimpan banyak bahaya dan memiliki dampak yang sangat buruk bagi tubuh, khususnya terhadap kinerja liver, lambung, dan jantung. Dr. Peter Perrant menegaskan bahwa satu dari lima pasien yang masuk rumah sakit di Skotlandia disebabkan mengonsumsi khamr.
Pada tahun 1987, Dr. Peter telah meluncurkan buku berjudul Mawadi al-‘Ilaj di London. Dalam buku tersebut ia menyatakan, “Manusia belum menemukan sesuatu yang mendekati khamr yang begitu mampu menghancurkan kesehatan dan kehidupan manusia sendiri. Tidak ada zat (yang menyamai khamr) yang mampu mencandui dan berdampak sangat buruk bagi masyarakat.”
Artinya, kandungan khamr begitu berbahaya bagi tubuh. Bahkan, Inggris mengalami kerugian karena harus membiayai pengobatan medis yang menelan dana sekitar 640 juta poundsterling per tahun. Hal ini diakibatkan, di negeri ini (Inggris), dua ratus ribu orang meninggal dunia akibat barang-barang yang memabukkan. Sehingga secara umum, kerugian yang diakibatkan barang-barang yang memabukkan berkisar 2 milyar Poundsterling per tahun..!! (Sumber: “Majalah Lance” dalam Al-‘Ilaaj bil-Maa’, Asy-Syaikh Mahir Hasan Mahmud)
Begitu pun yang terjadi di Amerika Serikat (USA). Dinas Kesehatan Universitas California, pada tahun 1991 menyebutkan: “Di Amerika Serikat, khamr kini telah menjadi penyebab kematian kedua setelah rokok. Khamr juga menyebabkan menurunnya produktivitas dan hilangnya akal sehat. Amerika Serikat telah mengalami kerugian 71 trilyun Dollar per tahun akibat khamr.”
Berbagai fenomena yang terjadi tersebut membuat salah seorang dokter asal Perancis yang kemudian masuk Islam berkata, “Andai pun dalam Islam hanya disyari’atkan shiyam dan pelarangan khamr, itu pun akan cukup sebagai sebuah alasan untuk mengikutinya. Karena dalam syariat tersebut terdapat jejak yang agung dalam upaya menjaga kesehatan pencernaan dan hati (liver) serta anggota tubuh yang lainnya dari bencana yang mengerikan.”
Khamr telah menjadi bencana yang melanda negara-negara Barat, dan sangat disayangkan juga telah menjadi problem di beberapa negara Arab dan Islam lainnya, termasuk Indonesia. Sungguh ironis dan sangat disayangkan, saat negara-negara Barat tengah berupaya untuk mencegah penggunaan khamar, negara-negara muslim justru membolehkannya. Bahkan, di Indonesia masih bercokol begitu bebasnya pabrik minuman beralkohol..!!!
Sudah saatnya kita lebih berhati-hati lagi dalam memilah dan memilih obat-obatan karena bisa jadi khamr atau alkohol disusupkan ke dalam obat-obatan kimia sintetis dengan bentuk dan nama yang berbeda. Sudah saatnya kita kembali ke alam. Menggunakan obat-obatan yang Allah subhanahu wa ta’ala telah menyediakannya di alam ini, di atas bumi ini, sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Selalu waspadalah dengan berbagai minuman beralkohol ataupun khamr yang ditawarkan dalam kemasan-kemasan yang menarik dan seringkali menipu kita. Karena sungguh, sedikit ataupun banyak, yang haram tetaplah haram. Wallahu a’lam…
Maraji’:
• Sebagian besar artikel di atas diambil dari kitab Al-‘Ilaaj bil-Maa’ karya Asy-Syaikh Mahir Hasan Mahmud, terjemahan bahasa Indonesia diterbitkan oleh Qultum Media
Sumber-sumber lainnya
• Al-Quran al-Karim
• Ath-Thibb An-Nabawi, Syaikh Al Islam Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah,
• Ath-Thibb al-Badil, ats-Tsimar wa al-A’syab al-Waridat fii al-Quran al-Karim wa as-Sunnah an-Nabawiyah, Asy-Syaikh Mahir Hasan Mahmud, terjemahan bahasa Indonesia diterbitkan oleh Qultum Media
• At-Taghdziyah an-Nabawiyah, Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad as-Sayyid, terjemahan bahasa Indonesia diterbitkan oleh Almahira
Filed under: Akhbar, Ath Thibb An Nabawi, Fiqh | Tagged: alkohol, halal haram, herbal, khamr, pengobatan tradisional, thibbun nabawi | Leave a comment »