Khamr Bukan Obat..!

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam al-Qur`an,

يَـۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلأَنصَابُ وَٱلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَانِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَاوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾ – المائدة

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maaidah, 5: 90-91)

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda,

“Jibril pernah mendatangiku dan berkata, ”Wahai Muhammad sesungguhnya Allah swt. telah melaknat khamr, hasil perahan, pemerah, peminum, pengangkut, alat angkut, penjual, barang dagangannya, penikmat, dan yang dinikmatinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Sabdanya pula,

“Janganlah kalian meminum khamr, karena khamr adalah kunci bagi segala keburukan.” (HR. Ibnu Majah)

Segala puji bagi Allah ‘azza wa jalla, Yang Maha Menyembuhkan segala macam penyakit. Sungguh tidak ada kesembuhan kecuali segala kesembuhan yang berasal dari-Nya. Dialah Yang menghidupkan dan Yang mematikan. Maka, tiada daya dan upaya serta kekuatan selain yang berasal dari-Nya semata.

Islam merupakan agama yang kompleks, ia adalah diinullah yang diturunkan untuk menjawab segala macam pertanyaan manusia di muka bumi. Ia adalah huda (petunjuk) sekaligus syifaa’ (penyembuh). Allah ta’ala berfirman,

وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَزِيدُ ٱلظَّالِمِينَ إَلاَّ خَسَاراً

“Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penyembuh (syifaa’) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzhalim selain kerugian.” (QS. Al-Israa, 17: 82)

Maka dari itu, tidak ada pengobatan yang lebih baik daripada yang diturunkan oleh Allah ta’ala. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin Allah menurunkan sesuatu yang haram (khamr) sebagai obat..?

Pada masa kini, ilmu kedokteran modern telah berhasil meracik berbagai obat-obatan kimia sintetis yang dianggap menyembuhkan. Padahal pada dasarnya bahan-bahan kimia tersebut merupakan racun yang sangat berbahaya bagi tubuh. Baik dalam dosis yang berat ataupun ringan. Bahkan, di antara obat-obatan tersebut sudah tercampur dengan bahan-bahan yang diharamkan seperti alkohol, heroin, dan yang lainnya.

Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan khamr dalam tiga tahap. Pertama adalah dengan menjelaskan bahwa di dalam khamr terdapat manfaat namun banyak bahayanya. Manfaat tersebut di antaranya adalah menghangatkan tubuh serta bersifat mengobati dalam kasus-kasus tertentu. Lalu, Allah ta’ala menjelaskan bahwa seorang tidak boleh shalat dalam keadaan meminum khamr, dikhususkan dalam keadaan mabuk, yaitu di tengah kondisi di mana ia tidak mengerti (sadar) apa yang ia katakan. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan keharaman khamr dalam QS. Al-Maaidah, 5: 90-91. Maka, berbagai bentuk penggunaan khamr yang dapat mengakibatkan masuknya khamr ke dalam tubuh adalah diharamkan..!!!

Hal tersebut juga terkait dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya (pun) haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Maka dari itu, jelaslah bahwa khamr tidak dapat dikonsumsi (dalam hal ini dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara meminum ataupun menyuntikkannya) sekalipun untuk kepentingan pengobatan. Karena Rasulullah saw. bersabda.

إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرمه الله – رواه البخار

“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan kesembuhan dengan sesuatu yang Dia haramkan atasmu.”(HR. Bukhari)

Sangat jelas sekali bahwa menurut hadits di atas, penggunaan khamr sebagai obat justru tidak akan mendatangkan kesembuhan. Apalagi, Rasulullah shallahu ‘alayhi wa sallam pun telah menegaskan dengan sabdanya,

هو ليس بدواء ولكن داء

“Khamr bukanlah obat, tetapi penyakit.” (HR. Muslim)

Sama halnya dengan barang-barang haram atau segala sesuatu yang dibeli dengan harta yang haram, saat ia telah masuk ke dalam tubuh, maka ia melekat di dalam daging, mengalir bersama darah, dan mengisi setiap ruang yang ada di dalam tubuh kita. Maka, apakah Allah dapat memberikan keberkahan dalam kehidupan orang yang di dalam tubuhnya terdapat sesuatu yang diharamkan atasnya..? Maka, apakah Allah akan mendengar doa dari seorang yang di dalam daging dan darahnya terdapat sebuah zat yang Allah tidak pernah ridha akan keberadaan zat tersebut. Sedikit ataupun banyak jumlahnya sama saja. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alayi wa sallam,

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya (pun) haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Dengan demikian, tidak lagi ada alasan untuk kita bertoleransi terhadap barang-barang haram yang masuk ke dalam tubuh kita. Karena walau bagaimana pun yang haram tetaplah haram, sekalipun jumlahnya sedikit. Hal ini dapat di-qiyash kan dengan kisah Jabir radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah mendengar Rasulullah ‘alayhi shalatu wa sallam bersabda pada tahun penaklukan kota Makkah,

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.”

Seorang bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai..? Lemaknya dapat digunakan untuk menambal kapal, melumas kulit-kulit, dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lentera.”

Beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam menjawab,

“Tidak, ia haram.”

Rasulullah saw. lalu melanjutkan,

“Semoga Allah ‘azza wa jalla memerangi orang-orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak-lemaknya, mereka justru melarutkan lemak itu, kemudian menjual dan memakannya.” (HR. Muslim)

Para shahabat bahkan saling berkata kepada sesama mereka saat QS. Al-Maaidah, 5: 90-91 diturunkan, “Khamr telah diharamkan, dan dijadikan sama seperti perbuatan syirik.”

HIKMAH DIHARAMKANNYA KHAMR

Syaikh Al Islam Ibnul-Qayyim al-Jawziyyah berkata dalam Thibbun Nabawi, “Penyembuhan dari hal-hal buruk yang diharamkan dapat dianalisa atas dasar nalar logika dan syariat. Secara syariat telah kami sebutkan dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam. Sedangkan secara nalar logika, Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkannya karena keburukan yang terkandung di dalamnya.”

Hasil penelitian modern juga menunjukkan bahwa dalam khamr terdapat lebih dari 120 bahaya yang dikandungnya. Di antaranya adalah membuat kepala pusing, menghambat reproduksi, kerawanan mati mendadak, merusak otak dan pikiran, memicu TBC, kejerumusan dalam kefasikan, rusaknya gigi, malas, dan imunitas tubuh yang menurun sehingga pengonsumsinya akan sangat mudah terserang penyakit sekaligus sulit untuk disembuhkan. Bahkan, yang paling buruk dari semua itu adalah kecerdasan akan hilang sehingga kalimat syahadat pun akan terlupakan saat ajal menjelang. Na’udzu billah

Meminum khamr juga dapat menyebabkan rusaknya kesucian pikiran. Sampai-sampai saat Utsman ibn Ma’zhun masih dalam kejahiliyahannya, diapun telah mengharamkan khamr bagi tubuhnya. Dia berkata, “Aku tidak mau meminum sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaranku dan membuat orang yang lebih rendah derajatnya dari diriku menertawakanku dan membuatku menikahi orang yang haram aku nikahi karena ketidaktahuanku.”

Secara ilmiah pun dibuktikan bahwa khamr atau minuman beralkohol menyimpan banyak bahaya dan memiliki dampak yang sangat buruk bagi tubuh, khususnya terhadap kinerja liver, lambung, dan jantung. Dr. Peter Perrant menegaskan bahwa satu dari lima pasien yang masuk rumah sakit di Skotlandia disebabkan mengonsumsi khamr.

Pada tahun 1987, Dr. Peter telah meluncurkan buku berjudul Mawadi al-‘Ilaj di London. Dalam buku tersebut ia menyatakan, “Manusia belum menemukan sesuatu yang mendekati khamr yang begitu mampu menghancurkan kesehatan dan kehidupan manusia sendiri. Tidak ada zat (yang menyamai khamr) yang mampu mencandui dan berdampak sangat buruk bagi masyarakat.”

Artinya, kandungan khamr begitu berbahaya bagi tubuh. Bahkan, Inggris mengalami kerugian karena harus membiayai pengobatan medis yang menelan dana sekitar 640 juta poundsterling per tahun. Hal ini diakibatkan, di negeri ini (Inggris), dua ratus ribu orang meninggal dunia akibat barang-barang yang memabukkan. Sehingga secara umum, kerugian yang diakibatkan barang-barang yang memabukkan berkisar 2 milyar Poundsterling per tahun..!! (Sumber: “Majalah Lance” dalam Al-‘Ilaaj bil-Maa’, Asy-Syaikh Mahir Hasan Mahmud)

Begitu pun yang terjadi di Amerika Serikat (USA). Dinas Kesehatan Universitas California, pada tahun 1991 menyebutkan: “Di Amerika Serikat, khamr kini telah menjadi penyebab kematian kedua setelah rokok. Khamr juga menyebabkan menurunnya produktivitas dan hilangnya akal sehat. Amerika Serikat telah mengalami kerugian 71 trilyun Dollar per tahun akibat khamr.”

Berbagai fenomena yang terjadi tersebut membuat salah seorang dokter asal Perancis yang kemudian masuk Islam berkata, “Andai pun dalam Islam hanya disyari’atkan shiyam dan pelarangan khamr, itu pun akan cukup sebagai sebuah alasan untuk mengikutinya. Karena dalam syariat tersebut terdapat jejak yang agung dalam upaya menjaga kesehatan pencernaan dan hati (liver) serta anggota tubuh yang lainnya dari bencana yang mengerikan.”

Khamr telah menjadi bencana yang melanda negara-negara Barat, dan sangat disayangkan juga telah menjadi problem di beberapa negara Arab dan Islam lainnya, termasuk Indonesia. Sungguh ironis dan sangat disayangkan, saat negara-negara Barat tengah berupaya untuk mencegah penggunaan khamar, negara-negara muslim justru membolehkannya. Bahkan, di Indonesia masih bercokol begitu bebasnya pabrik minuman beralkohol..!!!

Sudah saatnya kita lebih berhati-hati lagi dalam memilah dan memilih obat-obatan karena bisa jadi khamr atau alkohol disusupkan ke dalam obat-obatan kimia sintetis dengan bentuk dan nama yang berbeda. Sudah saatnya kita kembali ke alam. Menggunakan obat-obatan yang Allah subhanahu wa ta’ala telah menyediakannya di alam ini, di atas bumi ini, sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Selalu waspadalah dengan berbagai minuman beralkohol ataupun khamr yang ditawarkan dalam kemasan-kemasan yang menarik dan seringkali menipu kita. Karena sungguh, sedikit ataupun banyak, yang haram tetaplah haram. Wallahu a’lam

Maraji’:
•    Sebagian besar artikel di atas diambil dari kitab Al-‘Ilaaj bil-Maa’ karya Asy-Syaikh Mahir Hasan Mahmud, terjemahan bahasa Indonesia diterbitkan oleh Qultum Media

Sumber-sumber lainnya
•    Al-Quran al-Karim
•    Ath-Thibb An-Nabawi, Syaikh Al Islam Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah,
•    Ath-Thibb al-Badil, ats-Tsimar wa al-A’syab al-Waridat fii al-Quran al-Karim wa as-Sunnah an-Nabawiyah, Asy-Syaikh Mahir Hasan Mahmud, terjemahan bahasa Indonesia diterbitkan oleh Qultum Media
•    At-Taghdziyah an-Nabawiyah, Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad as-Sayyid, terjemahan bahasa Indonesia diterbitkan oleh Almahira

Al Aqsha dalam Perjalanan Sejarah *

Oleh : Al Fadhli **

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami.  Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Al Isra : 1)

Kompleks Masjid Al Aqsha

Al-Masjid Al-Aqsa merupakan nama arab yang berarti Masjid terjauh. 10 tahun setelah Nabi Muhammad menerima wahyu pertama, beliau melakukan perjalanan malam dari Mekkah ke Baitul Maqdis (Jerusalem) dan kemudian menuju langit ketujuh untuk menerima perintah sholat 5 waktu dari Allah, peristiwa ini disebut Isra’ Miraj. Masjid ini disebut oleh Rasulullah dalam Hadits sebagai Masjid Biru karena mempunyai Kubah berwarna biru.

Masjid Al-Aqsa merupakan bangunan tertua kedua setelah Ka’bah di Mekkah, dan tempat suci dan tempat terpenting ketiga setelah Mekkah dan Madinah. Luas kompleks Masjid Al-Aqsa sekitar 144.000 meter persegi, atau 1/6 dari seluruh area yang dikelilingi tembok kota tua Jerusalem yang berdiri saat ini. Dikenal juga sebagai Al Haram El Sharif atau oleh yahudi disebut Kuil Sulaiman. Kompleks Masjid Al-Aqsa dapat menampung sekitar 400.000 jemaah (Masjid Al-Aqsa menampung sekitar 5.000 jamaah, selebihnya sholat di kompleks yang ber-area terbuka).

Pembangunan kembali kompleks Masjid Al-Aqsa dimulai 6 tahun setelah Nabi wafat oleh Umar Bin Khattab. Beliau menginginkan untuk dibangun sebuah masjid di selatan Foundation Stone (membelakangi Foundation Stone, menghadap selatan/Mekkah). Pembangunan tersebut dilakukan oleh Khalifah Ummayah Abd Al Malik Ibn Marwan dan diselesaikan oleh anaknya Al Walid 68 tahun setelah Nabi wafat dengan diberi nama Masjid Al Aqsha.

Di tahun 638, Kekhalifahan Islam membentangkan kekuasaannya hingga Yerusalem.  Dengan adanya penaklukkan Arab, orang Yahudi diizinkan kembali ke kota. Khulafaur Rasyidin Umar bin Khattab menandatangani kesepakatan dengan Patriakh Kristen Monofisit Sophronius untuk meyakinkan dia bahwa tempat-tempat suci dan umat Kristen Yerusalem akan dilindungi di bawah kekuasaan orang Muslim.  Umar memimpin dari Batu Fondasi di Bukit Bait, yang sebelumnya telah ia bersihkan untuk mempersiapkan bangunan masjid.  Menurut uskup Gaul Arculf, yang tinggal di Yerusalem dari 679 hingga 688, Masjid Umar merupakan bangunan kayu persegi yang dibangun di atas sisa-sisa bangunan yang dapat menampung 3.000 jamaah. Khalifah Abdul Malik dari Umayyah mempersiapkan pembangunan Kubah Shakhrah (Dome oh the Rock) pada akhir abad ke-7.  Sejarawan abad ke-10 al-Muqaddasi menulis bahwa Abdul Malik membangun altar untuk menyelesaikan kemegahan gereja-gereja monunental Yerusalem.  Selama lebih dari empat ratus tahun berikutnya, ketenaran Yerusalem berkurang saat wilayah itu direbut dan menjadi wilayah kekuasaan Arab.

Kubah Ash Shakhrah (Masjid Umar)

Kubah Al-Shakhrah inilah yang kemudian diperkenalkan oleh Israel kepada dunia internasional sebagai Masjid Al-Aqsa untuk menipu umat Islam dunia, dan menjauhkannya dari pengetahuan dan pengawasan kaum Muslimin. Kubah ini letaknya di dalam wilayah yang sama dengan Masjid Al-Aqsa atau di area Al-Haram Asy-Syarif.

Setelah sebelumnya dikuasai oleh pasukan Kuffar, tahun 1187, Kota Yerusalem direbut dari Tentara Salib oleh Saladin atau Salahuddin Al-Ayyubi yang mengizinkan orang Yahudi dan Muslim kembali dan bermukim di dalam kota. Di bawah pemerintahan Dinasti Ayyubiyyah, Salahuddin Al-Ayyubi, periode investasi besar dimulai dengan pembangunan rumah-rumah, pasar, kamar-mandi umum, dan pondok-pondok bagi peziarah, begitu pula ditetapkannya sumbangan keagamaan. Meski demikian, selama abad ke-13, Yerusalem turun status menjadi desa karena jatuhnya nilai strategis kota ini.

Tahun 1244, Yerusalem dikepung oleh Kharezmian bangsa Tatar, yang mengurangi penduduk Kristen kota dan mengusir orang Yahudi. Khwarezmia dari bangsa Tatar diusir oleh Ayyubiyyah tahun 1247.   Dari 1250 hingga 1517, Yerusalem dikusasai oleh Mamluk.

Pada tahun 1517 Yerusalem dan sekitarnya jatuh ke tangan Turki Ottoman yang masih mengambil kendali hingga 1917. Pada paruh abad ke-19, bangsa Ottoman membangun jalan aspal pertama dari Jaffa hingga Yerusalem, dan pada 1892 jalur rel mulai mencapai kota.

Setelah Pertempuran Yerusalem, Tentara Britania dipimpin General Edmund Allenby mengepung kota, dan di tahun 1922, LBB (Liga Bangsa-bangsa bentuk pertama PBB, Persatuan Bangsa-bangsa) pada Konferensi Lausanne mempercayakan Britania Raya untuk mengatur Mandat bagi Palestina.

Dari tahun 1922 hingga tahun 1948 total populasi kota meningkat dari 52.000 menjadi 165.000 dengan dua pertiganya orang Yahudi dan sepertiga orang Arab (umat Muslim dan Kristen). Situasi antara orang Arab dan Yahudi di Palestina tidak tenang. Di Yerusalem, kerusuhan terjadi tahun 1920 dan tahun 1929. Di bawah pemerintahan Britania, taman-taman baru dibuat di pinggir kota di bagian utara dan barat kota dan institusi pendidikan tinggi seperti Universitas Ibrani didirikan.

Tanah tak berpemilik antara Yerusalem Barat dan Timur mulai diurus pada November 1948: Moshe Dayan, komandan tentara Israel di Yerusalem bertemu dengan rekan Yordanianya Abdullah el Tell di sebuah tempat tinggal gurun di lingkungan Musrara Yerusalem dan menandai posisi mereka masing-masing: posisi Israel berwarna merah dan Yordania berwarna hijau.

Setelah Israel merebut Yerusalem Timur pada Perang Enam Hari di tahun 1967, orang Yahudi dan Kristen diperbolehkan memasuki kembali tempat-tempat suci, sementara Bukit Bait masih menjadi yurisdiksi wakaf Islam.  Wilayah orang Maroko yang berbatasan dengan Tembok Barat, dikosongkan dan dihancurkan untuk membuat jalan bagi sebuah plaza bagi mereka mengunjungi dinding. Sejak perang, Israel telah memperluas lingkar kota dan menetapkan lingkar pemukiman Yahudi di tanah kosong sebelah timur Garis Hijau.

Pada tahun 1970 sekelompok rabi ekstremis – dipimpin oleh Shlomo Goren, yang kemudian menjadi kepala rabi Israel – mulai melobi agar orang Yahudi diizinkan masuk ke kompleks mesjid untuk berdoa, walaupun keputusan rabbi tradisional bertenangan dengan praktek seperti.

Kelompok-kelompok Yahudi segera muncul menuntut lebih: bahwa masjid akan diledakkan untuk mencari jalan untuk pembangunan sebuah kuil ketiga yang akan membawa lebih dekat kepada kedatangan Mesias mereka.

1996

Di saat menjabat perdana menteri, Netanyahu membuka terowongan di Tembok Barat, penggalian lainnya mendekati kompleks masjid, sehingga terjadi bentrokan yang menewaskan 75 orang Palestina dan 15 tentara Israel.

Israel, yang mengatakan masjid berada di atas reruntuhan dua kuil Yahudi kuno, yang dibangun oleh Salomo dan Herodes, mengacu pada situs di Gunung Bait dan telah menyampaikan pengakuan untuk mendapatkan kedaulatan atas wilayah tersebut dalam perundingan damai baru-baru ini.

Maket Haikal Sulaiman

2000

Sebelumnya kekacauan yang oleh Israel pada otoritas Islam di situs ini telah memicu bentrokan antara polisi Israel dan Palestina. Kunjungan pasukan bersenjata lengkap ke kompleks mesjid oleh Ariel Sharon pada tahun 2000, lama sebelum ia menjadi perdana menteri, untuk menyatakan hak Israel ada memicu Intifada kedua.

Pada perundingan Camp David di tahun 2000, Bill Clinton, kemudian menjadi presiden AS, mengusulkan membagi kedaulatan sehingga Israel akan memiliki kontrol atas “ruang bawah tanah” dari kompleks masjid dan Tembok Barat. Selama pembicaraan Ehud Barak, perdana menteri Israel sekarang, pengamat mengkhawatirkan sebutan atas keseluruhan kompleks Yahudi dengan “Mahakudus”, istilah yang sebelumnya digunakan hanya mengacu pada tempat suci di dalam candi yang telah hancur.

Meskipun undang-undang kemurnian agama Yahudi telah melarang orang Yahudi secara tradisional memasuki Mount Temple (Kuil Bukit), namun semakin banyak rabi Yahudi menuntut agar diizinkan untuk berdoa di dalam kompleks tersebut. Lebih lagi kelompok fanatik yang diketahui mendukung peledakan masjid-masjid dan membangun sebuah kuil ketiga di tempat mereka.

2004

Terjadi kerusakan kecil di jalan batu menuju Gerbang Mughrabi di depan kompleks mesjid oleh sebuah badai kecil. Kerusakan bertambah luas karena Israel membongkar jalan itu kemudian.

Menurut bukti yang ditunjukkan ke pengadilan Yerusalem, saat ini para pejabat Israel menggunakan kerusakan jalan tersebut sebagai dalih untuk membongkarnya enam tahun yang lalu. Tujuannya adalah untuk menggantikan jalan dengan jembatan logam permanen dan kemudian memperluas plaza doa Yahudi ke daerah dimana jalan itu.

Skema ini adalah gagasan Shmuel Rabinowitz, rabi yang bertanggung jawab atas Tembok Barat, yang menyatakan kerusakan jalan pada tahun 2004 adalah sebuah “keajaiban” yang mana Israel ditawari kesempatan untuk menguasai lebih banyak tanah yang dikuasai Islam di Kota Tua .

2007

Rencana Shmuel Rabinowitz itu disetujui oleh sebuah komite menteri khusus yang dipimpin oleh Ehud Olmert, yang kemudian menjadi perdana menteri. Proyek ini juga mendapat dukungan dari Netanyahu, meskipun ia membekukan pekerjaan konstruksinya pada bulan Juli atas perintah pengadilan Yerusalem.

Hakim, Moussia Arad, mengusulkan pada bulan Januari agar jalan dikembalikan, atau paling tidak jembatan mengikuti rute jalan yang tepat, dan semua pendoa dilarang di lokasi. Posisi itu mendapatkan dukungan dari pejabat PBB yang memantau pekerja Israel di Gerbang Mughrabi.

Pendekatan ilmiah untuk penggalian itu disorot pada awal tahun 2007 ketika muncul tiga tahun sebelumnya arkeolog-arkeolog Israel telah menemukan di sebuah situs ruang berdoa muslim dari masa Saladin, berasal dari abad ke-11, tapi penemuan itu tidak dihiraukan.

Pada bulan Februari 2007, ketika Israel membawa alat berat untuk penggalian di Gerbang Mughrabi, ratusan warga Palestina bentrok dengan polisi sementara Gerakan Islam di Israel menggelar demonstrasi besar-besaran. Jihad Islam mengatakan telah menembakkan dua roket Qassam dari Gaza sebagai jawaban, dan Brigade Martir al-Aqsa mengancam akan melakukan serangan jika pekerjaan itu tidak dihentikan.

Otoritas Islam juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa bagian masjid mungkin akan rusak oleh buldoser, dan mesin berat mungkin juga akan menghancurkan Masjid Al-Buraq yang masih belum ditemukan, yang diyakini terletak dekat dengan Gerbang Mughrabi, yang menandai situs di mana Nabi Muhammad menambatkan kudanya pada malam perjalanan dari Mekah menuju Yerusalem (Isra’).

Untuk menenangkan situasi, Israel mengizinkan pakar dari Turki untuk memeriksa penggalian beberapa waktu kemudian. Mereka melaporkan bahwa Israel sedang berusaha mengenyampingkan sejarah Islam di Yerusalem sehingga aspek Yahudi bisa lebih ditonjolkan.

2009

Pada bulan Desember, bertepatan dengan bulan Ramadhan, Israel mulai melakukan penggalian untuk membangun sejumlah terowongan di dekat Mesjid Al-Aqsa. Terowongan-terowongan itu dibangun saling terhubung di bawah lingkungan Arab Silwan, berkedalaman 120 meter, lebar 1,5 meter dan tinggi 3 meter, dan diarahkan menuju bagian utara Mesjid Al-Aqsa.

Pihak Palestina meyakini Israel ingin meng-yahudinisasi Yerusalem dan menghancurkan Mesjid Al-Aqsa, kemudian membangun kuil kedua di atas reruntuhan Mesjid. Namun pihak Israel berdalih melakukan penggalian terowongan untuk fasilitas pariwisata yang pembangunannya dimulai di bawah tanah.

Sementara itu 100.000 orang Palestina tidak bisa mencapai mesjid Al-Aqsa untuk shalat Jum’at (11/12/09) karena dilarang tentara pendudukan Israel. Sejak pagi Jumat ribuan orang Palestina tersebut yang berdatangan dari seluruh kota-kota Tepi Barat mengantri untuk diizinkan masuk ke dalam areal mesjid.

Jangan Salah Kaprah

2010

Pemerintah Israel telah berkeras meneruskan rencana untuk memperbesar alun-alun doa Yahudi di Tembok Barat di Kota Lama Yerusalem, meskipun diperingatkan akan beresiko memicu intifadhah ketiga.

Para pejabat Israel menolak proposal pengadilan Yerusalem minggu ini (Maret 2010) untuk mengesampingkan rencananya setelah hakim menerima pendapat bahwa perluasan alun-alun doa akan melanggar “status quo” yang meliputi pengaturan tempat-tempat suci Kota Tua. Otoritas Islam menyetujui pengaturan tersebut setelah Israel menduduki Yerusalem Timur pada tahun 1967.

Situs yang dimaksud oleh pejabat Israel terletak di Gerbang Mughrabi, sebuah pintu masuk ke kompleks masjid yang dikenal sebagai Haram al-Sharif, situs yang paling sensitif dalam konflik antara Israel dan Palestina. Di dalamnya ada Masjid Al-Aqsa dan Dome oh the Rock dengan kubah berlapis emasnya (disusun dari berbagai sumber, peny.).

==========

* Disampaikan dalam Talkshow Futuhat Al Aqsa “Min Huna Nabda Fii Al Aqsa Naltaqi”; Bandung, 29 Mei 2011

** Penyusun adalah Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Islam (MPI) Bandung Raya

Demokratisnya Itsbat 1 Syawwal

Republika. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Suryadharma Ali memutuskan 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu (31/8). Hal ini berdasarkan hasil hisab dan ru’yat yang melibatkan Kementerian Agama, ormas-ormas Islam, instansi terkait dan tokoh-tokoh masyarakat yang melakukan pemantauan hilal.

Sidang Itsbat 1 Syawal 1432

Saya termasuk orang yang menyaksikan sidang ini malam tadi di salah satu stasiun televeisi. Sidang itsbat kali ini cukup menarik karena peserta dari kalangan ormas Islam memiliki pernyataan yang berbeda-beda atas realita yang terjadi di lapangan. Namun sayangnya pendapat tersebut lebih dikarenakan mengedepankan golongannya.

Sebelumnya, NU dan Persis telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1432 jatuh pada hari Rabu, 31 Agustus 2011 berdasarkan hisab (perhitungan) bahwa hilal baru dapat dilihat pada hari Selasa sore tanggal 30 Agustus 2011, dengan prakiraan ketinggian hilal sudah lebih dari 2 derajat. Adapun Muhammadiyah menyatakan bahwa 1 Syawal 1432 jatuh pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011 dengan perhitungan bahwa pada hari senin sore hilal sudah muncul walaupun kemungkinan besar belum dapat dilihat, karena ketinggian hilal baru mencapai 1,3 derajat. Artinya, pada hari Selasa sudah memasuki bulan baru dalam perhitungan kalender hijriyyah.

Dari 96 titik resmi Kemennag yang telah ditentukan untuk melihat hilal, tidak ada satupun yang tampak. Namun, ternyata terjadi hal yang di luar perkiraan, yaitu tampaknya hilal di dua titik (bukan resmi dari Kemennag); Cakung, Jakarta Timur, dan Jepara, Jawa Tengah. Bahkan, saksi yang melihat hilal tersebut telah bersumpah atas kesaksiannya. Hal ini tentu mengejutkan beberapa pihak. Berdasarkan hitungan astronomi, hilal seharusnya tidak tampak karena baru mencapai ketinggian 1,3 derajat saja. Sedangkan hilal biasanya akan tampak saat telah mencapai tinggi di atas 2 derajat.

Kejanggalan –atau lebih tepatnya perbedaan- antara perhituangan (hisab) dan realita di lapangan membuat sejumlah ormas tidak meyakini atau menolak kesaksian Cakung dan Jepara. Terutama ormas NU yang dengan tegas menolak kesaksian tersebut dan meminta Kemennag segera menetapkan bahwa 1 Syawal jatuh pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011. Adapun Muhammadiyah semakin yakin bahwa 1 Syawal jatuh pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011. Sayangnya, permintaan Muhammadiyah untuk mendatangkan para saksi ke ruangan sidang tidak terealisasi sehingga akhirnya Muhammadiyah “meminta izin” kepada Kemennag untuk melaksanakan Hari Raya ‘Idul Fithri lebih cepat satu hari dari apa yang ditetapkan pemerintah, melalui Kemennag NKRI dan MUI.

Saya cukup heran menyaksikan sidang itsbat ini. Karena seharusnya saksi yang telah bersumpah harus diambil atau diterima kesaksiannya, adapun perhitungannya di hadapan Allah. Jika kesaksian yang sudah disumpah atas nama Allah saja ditolak, maka dengan apa lagi manusia bersaksi di hadapan pengadilan..?

Kejanggalan ini terus mengganjal di hati. Apalagi ternyata Kemennag akhirnya memutuskan penetapan 1 Syawal dengan sangat demokratis sekali, yaitu meminta pendapat dan melihat suara terbanyak, dalam hal ini menolak kesaksian Cakung dan Jepara dengan alasan bertentangan dengan mayoritas hisab. Inilah sebagai satu bukti bahwa ternyata demokrasi bisa mengalahkan syari’at. Bukankah hisab adalah perkiraan dan ru’yat adalah kenyataan..?

Dari sudut pandang syari’at jelas, langkah Kemennag ini merupakan sebuah ijtihad yang keliru. Sedangkan dari sudut pandang demokrasi jelas putusan ini adalah putusan yang sangat demokratis karena berpihak pada suara mayoritas dan tetap mengharga perbedaan pendapat.

‘Alaa kulli haalin, Syaikh Hasan Al Banna -rahiimahuLlah- berkata : Ikhtilaaf dalam masalah furu’ janganlah dijadikan sebab pertikaian dalam Agama.

‘Ied al Mubaarak, berbahagialah bagi yang hari ini telah merayakan ‘Ied al Fithri…

Dan sempurnakan shaum dengan sebaik-baiknya bagi yang menunda Hari Raya penuh barakah ini sampai esok hari… 🙂

تقبل الله منا ومنكم, كل عام وأنتم بخير

Dwilogi Puisi : HAMKA – Natsir

Dipertengahan 1950 an…

Kepada Saudaraku M. Natsir

 

Meskipun bersilang keris di leher
Berkilat pedang di hadapan matamu
Namun yang benar kau sebut juga benar

Cita Muhammad biarlah lahir
Bongkar apinya sampai bertemu
Hidangkan di atas persada nusa

Jibril berdiri sebelah kananmu
Mikail berdiri sebelah kiri
Lindungan Ilahi memberimu tenaga

Suka dan duka kita hadapi
Suaramu wahai Natsir, suara kaum-mu
Kemana lagi, Natsir kemana kita lagi

Ini berjuta kawan sepaham
Hidup dan mati bersama-sama
Untuk menuntut Ridha Ilahi
Dan aku pun masukkan
Dalam daftarmu …….!

Puisi ini ditulis oleh Buya HAMKA dalam salah satu sidang konstituante, setelah mendengar isi pidato M.Natsir yang menawarkan Islam sebagai sistem negara.

Dua tahun kemudian Pak Natsir pun membalas dengan Sajak untuk Buya Hamka,

Sajak berbalas dari M. Natsir untuk Buya Hamka

Saudaraku Hamka,

Lama, suaramu tak kudengar lagi
Lama…
Kadang-kadang,
Di tengah-tengah si pongah mortir dan mitralyur,
Dentuman bom dan meriam sahut-menyahut,
Kudengar, tingkatan irama sajakmu itu,
Yang pernah kau hadiahkan kepadaku,

Entahlah, tak kunjung namamu bertemu di dalam ”Daftar”
Tiba-tiba,
Di tengah-tengah gemuruh ancaman dan gertakan,
Rayuan umbuk dan umbai silih berganti,
Melantang menyambar api kalimah hak dari mulutmu,
Yang biasa bersenandung itu,
Seakan tak terhiraukan olehmu bahaya mengancam

Aku tersentak,
Darahku berdebar,
Air mataku menyenak,
Girang, diliputi syukur

Pancangkan !
Pancangkan olehmu, wahai Bilal !
Pancangkan Pandji-pandji Kalimah Tauhid,
Walau karihal kafirun…
Berjuta kawan sefaham bersiap masuk
Kedalam ”daftarmu” … *

Saudaramu,
Tempat, 23 Mei 1959

*Sajak ini “Di Tengah-Tengah Si Pongah Mortir”, tanggal 23 Mei 1959 sesudah tersiar pidato Prof. Dr. Hamka di Gedung Konstituante Bandung, yang antara lain menegaskan, “bahwa trias politika sudah kabur di Indonesia, demokrasi terpimpin adalah totalitarisme, Front Nasional adalah partai ”Negara”.”

 

Ibn Firnas: Penemu Pesawat Terbang Pertama

Selama ini orang banyak memahami dan mengklaim bahwa penemu pesawat terbang pertama kali adalah Wright bersaudara, yang pada saat itu berhasil menerbangkan pesawat mereka pada tanggal 17 Desember 1903. Namun ternyata, seorang ilmuwan muslimlah yang telah menemukan alat terbang itu jauh sebelum Wright bersaudara menemukannya.

Ibn Firnas; Sebuah Ilustrasi

Ilmuwan ini menemukan ide alat terbang 11 abad sebelum Wright bersaudara berhasil menerbangkan pesawat mereka. Tepatnya pada tahun 875. Nama ilmuwan ini adalah ‘Abbas Ibn Firnas. Ia lahir pada tahun 810 di Andalusia dan wafat pada tahun 887. Penemu alat terbang ini merupakan seorang insinyur, dokter, penyair, dan musisi.

Terbang di udara adalah salah satu obsesinya sejak kecil. Awalnya, ia melihat burung yang sedang beterbangan. Sejak itu, ia pun mulai memiliki keinginan untuk bisa terbang seperti burung, sampai akhirnya ia berhasil menciptakan mesin yang dapat membawa orang terbang di angkasa. ‘Abbas Ibn Firnas terbang beberapa kali melewati daerah gurun dengan mesin yang telah disempurnakan di Cordoba (Spanyol) tahun 875. Ia menyempurnakan mesin yang terbuat dari kain sutera dan bulu burung elang.

Ia melompat dari gunung dan bisa terbang selama 10 menit di udara, namun kemudian  terhempas jatuh ke tanah dan mematahkan tulang belakangnya. Ia menyimpulkan bahwa hal ini terjadi dikarenakan ia tidak menaruh ekor pada mesin buatannya.

Desain yang dibuatnya secara tidak terduga menjadi inspirasi bagi seniman Italia Leonardo da Vinci ratusan tahun kemudian. Menurut beberapa sumber beliau mempelajari berulang ulang cara terbang akan tetapi disaat telah terbang beliau lupa cara untuk mendarat. Nama Abbas Ibn Firnas kemudian diabadikan sebagai bandara di Irak dan sebuah kawah di bulan.

–Disarikan dari berbagai sumber–