Madzhab Fiqih : Kedudukan dan Cara Menyikapinya

Kitab Fiqih Empat Madzhab

Pengertian

Madzhab — “dzahaba” = pergi, berlalu. Kata madzhab merupakan “isim makan” yaitu sebuah kata yang menunjukkan tempat kata dasarnya. Maka, dari sisi bahasa, madzhab berarti tempat pergi atau tempat berlalu. Mungkin juga kita artikan “titik tolak” dalam istilah yang lain.

Selain bermakna pergi dan berlalu, dzahaba juga bermakna “pendapat”. Maka dari sisi istilah, madzhab diartikan sebagai cara atau metode seseorang atau kelompok, baik dalam masalah keyakinan, perilaku, hukum, dan lain sebagainya.

Fiqih —alimaya’lamu dan fahimayafhamu = mengetahui, mengerti.

Dari sisi istilah, fiqih bermakna “Hukum-hukum praktis dalam syari’at yang diambil dari dalil-dalil terperinci.”

Madzhab Fiqih — Metode yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk menentukan sejumlah hukum-hukum praktis dalam syari’at.

Fase Perkembangan Ilmu Fiqih

  1. Fase Penetapan Syari’at (Marhalah Tasyri’) 0-41 H
  2. Fase Peletakkan Dasar-Dasar Fiqih (Marhalah Ta’sis Lil Fiqhi) 41-132 H
  3. Masa Kecemerlangan Fiqih (Marhalatu Izdiharil Fiqhi) 132-350
    1. Lahirnya para mujtahid, termasuk Al A’immah Al Arba’ah
    2. Perhatian yang besar dari Kekhilafahan
    3. Maraknya pembukuan dari berbagai macam disiplin ilmu
    4. Banyaknya munazarat (adu argumentasi)
    5. Fase Kejumudan dan Fanatisme Madzhab (Marhalatul Jumud wat Ta’ashshub) 350-…

Sejarah Munculnya Madzhab Fiqih

  1. Cara pandang sang Imam yang diikuti oleh murid-muridnya
  2. Munculnya sebuah komunitas yang memiliki sebuah kesamaan cara pandang
  3. Disusunnya kitab-kitab yang berisi cara pandang para ulama di kalangan internal mereka
  4. Terbentuknya madzhab-madzhab fiqih, dan yang terkenal ada 5 : Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Dzahiriyah.

Sikap yang Proporsional Terkait dengan Beberapa Hal

Taqlid

  • Haram bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk meneliti dalil
  • Haram bagi orang awam yang fanatik terhadap madzhabnya padahal telah datang kepadanya dalil yang lebih kuat
  • Bagi orang-orang awam yang belum memiliki kemampuan meneliti dalil, maka diperbolehkan baginya mengikuti pendapat salah satu mujtahid walaupun tidak mengetahui dalilnya

Hukum Bermadzhab

  • Boleh, dengan syarat tidak fanatik dan memilih pendapat yang lebih kuat dalilnya bila diketahui pendapat madzhab yang dia anut memiliki landasan yang lebih lemah

Sikap terhadap Para Imam dan Para Ulama

  • Menghormati mereka dan mengakui kapasitas keilmuan mereka
  • Menempatkan mereka secara proporsional karena tidak ada yang ma’shum selain para Nabi dan Rasul
  • Kekeliruan para mujtahid dalam sebuah pendapat ketika menentukan hukum tidak identik dengan dosa
  • Bila tidak setuju dengan pendapat ulama lain, hendaknya didukung oleh dalil yang kuat, bukan sekedar sentimen pribadi atau kelompok
  • Ketidaksetujuan terhadap suatu pendapat juga bukan berarti menjelek-jelekan pendapat yang bertentangan tersebut, apalagi sampai menghina dan merendahkan para imam
  • Tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan para ulama
  • Perlu dipertegas kriteria seseorang disebut sebagai ulama, agar masyarakat awam mengetahui kepada siapa mereka merujuk

Sikap terhadap Khilafiyah

  • Di antara berlebihan (ifrath) dan tafrith (meremehkan)
  • Ikhtilaf tanawwu’ tidak bisa dihindari — toleransi
  • Ikhtilaf tadhadh wajib dihindari — ketegasan dan iftiraq

Talfiq, yaitu mengumpulkan beberapa pendapat para imam

  • Dianjurkan mengambil pendapat yang lebih kuat di antara para imam
  • Haram bila dilakukan dalam rangka mencari pendapat yang paling mudah tanpa melihat sisi kuat-lemahnya dalil yang digunakan

 

Wallahu a’lam

Rd. Laili Al Fadhli

Materi Kajian Umum Mahasiswa Pecinta Islam (MPI) Bandung, 28 Syawwal 1433 H

Disarikan dari Kitab Al Madzahibul Fiqhiyyah wal Mauqifush Shahih Minha