Kaidah Tadakhul Ibadah dan Perubahan Niat dalam Ibadah

Disarikan dari Dirasah Ushul Fiqih

bersama Syaikh Fahd Al Ammari

(Qadhi Al Mamlakah Al Ula, Makkah Al Mukarramah)

 

Beberapa Jenis Tadakhul Ibadah

Tadakhul dalam permasalahan hadats

  1. Hadats kecil masuk ke dalam hadats besar
  2. Para ulama berbeda pendapat apakah disyaratkan dua niat atau tidak dalam masalah ini.
  3. Yang wajib masuk ke dalam yang wajib
  4. Yang sunnah masuk ke dalam yang wajib

Tadakhul dalam shalat

  1. Tidak ada tadakhul dalam beberapa shalat fardhu
  2. Tidak ada tadakhul dalam shalat sunnah muqayyadah
  3. Sahnya tadakhul antara shalat fardhu dengan shalat sunnah muthlaqah
  4. Sahnya tadakhul antara shalat sunnah muqayyadah dengan shalat sunnah muthlaqah

Tadakhul dalam shiyam

  1. Tidak ada tadakhul dalam beberapa shaum yang wajib
  2. Terjadi perbedaan pendapat tentang sah atau tidaknya tadakhul antara yang wajib dan sunnah
  3. Terdapat rincian tentang tadakhul antara beberapa shaum sunnah

 

Kaidah Perubahan Niat dalam Ibadah

  1. Perubahan niat dari ibadah muthlaqah ke ibadah muqayyadah : tidak sah
  2. Perubahan niat dari ibadah muqayyadah ke ibadah muthlaqah : sah
  3. Perubahan niat dari ibadah muqayyadah ke ibadah muqayyadah : tidak sah
  4. Perubahan niat dari ibadah muthlaqah ke ibadah muthlaqah : sah

 

Rd. Laili Al Fadhli

Disampaikan dalam kajian umum Mahasiswa Pecinta Islam (MPI) Bandung, Sabtu 29 September 2012

Menggabungkan Dua Niat dalam Satu Ibadah

Ditanyakan:

هل يمكن الجمع في النية بين صيام ثلاثة أيام من الشهر وصيام يوم عرفة ، وهل نأخذ الأجرين ؟

Bolehkah menggabungkan niat puasa sunnat tiga hari dalam satu bulan dengan puasa hari Arafah? Apakah mendapat dua pahala sekaligus?

Jawab:

الحمد لله

تداخل العبادات قسمان

Alhamdulillah, masalah penggabungan lebih dari satu ibadah dengan satu niat terbagi menjadi dua jenis:

قسم لا يصح : وهو فيما إذا كانت العبادات مقصودة بنفسها ، أو تابعة لغيرها ، فهذا لا يمكن أن تتداخل العبادات فيه ، مثال ذلك : إنسان فاتته سنة الفجر حتى طلعت الشمس ، وجاء وقت صلاة الضحى ، فهنا لا تجزئ سنة الفجر عن صلاة الضحى ، ولا الضحى عن سنة الفجر ، ولا الجمع بينهما أيضاً ، لأن سنة الفجر مستقلة ، وسنة الضحى مستقلة ، فلا تجزئ إحداهما عن الأخرى 

كذلك إذا كانت الأخرى تابعة لما قبلها ، فإنها لا تتداخل ، فلو قال إنسان : أنا أريد أن أنوي بصلاة الفجر صلاة الفريضة والراتبة ، قلنا : لا يصح هذا ، لأن الراتبة تابعة للصلاة فلا تجزي عنه

Pertama: Ibadah yang tidak boleh digabungkan dengan ibadah lainnya dalam satu niat. Yaitu ibadah yang independen atau ibadah parsial (merupakan bagian dari ibadah lainnya). Ibadah jenis ini tidak mungkin digabungkan dengan yang lainnya, misalnya seseorang yang terluput shalat sunnat fajar hingga terbit matahari, dalam waktu bersamaan masuklah waktu shalat Duha. Dalam kondisi seperti ini, tidak boleh menggantikan shalat sunnat fajar dengan shalat Duha demikian sebaliknya dan tidak boleh pula menggabungkan keduanya dalam satu niat. Sebab shalat sunnat fajar bersifat independen demikian pula shalat Duha. Tidak boleh digabungkan antara keduanya.

Demikian pula bila kedua ibadah tersebut bersifat parsial atau bagian darinya, tidak boleh digabungkan dalam satu niat. Misalnya seseorang berkata: “Saya meniatkan shalat Fajar dengan shalat wajib atau dengan shalat sunnat rawatib.” Ini jelas tidak boleh! Sebab shalat sunnat rawatib adalah bagian dari shalat wajib sebelumnya, maka keduanya tidak boleh digabungkan dalam satu niat.

والقسم الثاني : أن يكون المقصود بالعبادة مجرد الفعل ، والعبادة نفسها ليست مقصودة ، فهذا يمكن أن تتداخل العبادات فيه ، مثاله : رجل دخل المسجد والناس يصلون الفجر ، فإن من المعلوم أن الإنسان إذا دخل المسجد لا يجلس حتى يصلي ركعتين ، فإذا دخل مع الإمام في صلاة الفريضة أجزأت عن الركعتين ، لماذا ؟ لأن المقصود أن تصلي ركعتين عند دخول المسجد ، وكذلك لو دخل الإنسان المسجد وقت الضحى وصلى ركعتين ينوي بهما صلاة الضحى ، أجزأت عن تحية المسجد ، وإن نواهما جميعاً فهو أكمل ، فهذا هو الضابط في تداخل العبادات

Kedua: Maksud pensyariatan ibadah itu hanyalah sekedar formalitas ritual saja dan bukanlah tujuan. Dalam kondisi ini boleh digabungkan dalam satu niat. Misalnya: seoarang lelaki yang masuk masjid sementara orang-orang tengah menunaikan shalat subuh. Sebagaimana dimaklumi bahwa apabila seseorang memasuki masjid, ia harus mengerjakan dua rakaat tahiyyatul masjid. Jika ia ikut shalat bersama imam shalat subuh ketika itu maka sudah terhitung melaksanakan dua rakaat tahiyyatul masjid. Karena maksud dari tahiyyatul masjid adalah mengerjakan dua rakaat setiap kali masuk ke dalam masjid. Demikian pula bila seseorang masuk masjid bertepatan waktu Duha, lalu ia kerjakan dua rakaat dengan niat shalat duha maka telah terhitung mengerjakan dua rakaat tahiyyatul masjid. Jika ia niatkan keduanya maka itu lebih ideal. Itulah batasan masalah penggabungan dua ibadah dalam satu niat.
ومنه الصوم ، فصوم يوم عرفة مثلاً المقصود أن يأتي عليك هذا اليوم وأنت صائم ، سواء كان نويته من الأيام الثلاثة التي تصام من كل شهر أو نويته ليوم عرفة ، لكن إذا نويته ليوم عرفة لم يجزئ عن صيام الأيام الثلاثة ، وإن نويته يوماً من الأيام الثلاثة أجزأ عن يوم عرفة ، وإن نويت الجميع كان أفضل
Termasuk di antaranya puasa hari Arafah, maksud pensyariatannya adalah agar kaum muslimin berpuasa pada hari itu, baik ia niatkan untuk puasa tiga hari setiap bulannya atau ia niatkan untuk hari Arafah. Hanya saja jika ia niatkan untuk hari Arafah maka tidak dapat menempati posisi puasa tiga hari setiap bulan. Jika ia niatkan untuk salah satu dari tiga hari puasa setiap bulan maka telah terhitung puasa hari Arafah, apabila ia niatkan keduanya lebih ideal lagi.
لقاء الباب المفتوح لابن عثيمين 51/19
Sumber : Liqa’ Babul Maftuh karangan Ibnu Utsaimin XIX/51

Terjemahan Matan Kitab “Safinatun Naja” (bag. 2)

(BAB III)
“SHALAT”

(Fasal Satu)
Udzur shalat:
1. Tidur .
2. Lupa.

(Fasal Dua)
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
2. Masuk waktu shalat.
3. Mengetahui rukun-rukan shalat.
4. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun shalat adalah sunnahnya
5. Menjauhi semua yang membatalkan shalat.

Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.

Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika shalat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika shalat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan mahram), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki mahrammya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.

(Fasal Tiga)
Rukun shalat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbiratul ihram (mengucapkan “Allahu akbar”).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca al fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Shalawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).

(Fasal Empat)
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
3. Jika shalat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
4. Jika shalat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan shalat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rawatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
5. Jika shalat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan shalat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau ashar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.

(Fasal Lima)
Syarat takbiratul ihram ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbiratul ihram tersebut ketika berdiri (jika shalat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu shalat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbiratul ihram tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbiratul ihram ma’mum sesudah takbiratul ihram dari imam.

(Fasal Enam)
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus oleh aktivitas yang lain).
3. Memperhatikan makhraj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
6. Basmalah termasuk ayat dari al-Fatihah.
7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika shalat fardhu.
9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.

(Fasal Tujuh)
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( الرّحمن .
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّحيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الحمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين ).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّحمن ).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين ).
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).

(Fasal Delapan)
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku’.
3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.

(Fasal Sembilan)
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada sujud.

Penutup:

Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.

(Fasal Sepuluh)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.

(Fasal Sebelas)
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Allaahumma shalliy ’alaa Muhammad.
(Adapun) harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.

(Fasal Dua Belas)
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.

(Fasal Tiga Belas)
Waktu waktu shalat.
1. Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
2. Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
4. Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
5 Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.

Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.

(Fasal Empat Belas)
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekali seperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam.

(Fasal Lima Belas)
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.

(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).

(Fasal Tujuh Belas)
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.

(Fasal Delapan Belas)
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alayi wa sallam ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alayi wa sallam, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.

(Fasal Sembilan Belas)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.

(Fasal Dua Puluh)
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam jum’at
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan

(Fasal Dua Puluh Satu)
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2- Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.

(Fasal Dua Puluh Dua)
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.

(Fasal Dua Puluh Tiga)
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4- Banci mengikut banci.

(Fasal Dua Puluh Empat)
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.

(Fasal Dua Puluh Lima)
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

(Fasal Dua Puluh Enam)
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.

(Fasal Dua Puluh Tujuh)
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.

(Fasal Dua Puluh Delapan)
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alayi wa sallam dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al Qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.

(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.

Shalat atau Makan Terlebih Dahulu ?

Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah menyantap makanan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’? Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya.

Hidangan

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)

[Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga]

Pelajaran Berharga

Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya.

Kedua; apa hikmah di balik ini?

Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu.

Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya.

Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib.

Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).

Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.

Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.

Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh.

Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.

Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)].

Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah.

Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya?

Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib.

(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483)

Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

*****

Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal

Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H

Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011)

SUMBERNYA DARI SINI

Variasi Lafadzh Adzan

Setiap muncul satu bid’ah, maka satu sunnah akan lenyap dan tak akan dikenal lagi. Begitu menurut pendapat para ulama salaf. Dan ternyata pencapat tersebut pun telah menampakkan kebenarannya. Hari ini, kita ummat akhir zaman seringkali tidak mengenal sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Padahal sunnah-sunnah tersebut termasuk sunnah yang sering dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in.

Adzan

Di antara sunnah yang hari ini terlupakan adalah sunnah dalam mengumandangkan adzan pada saat-saat tertentu yang mengharuskan muadzdzin melafadzhkan kalimat yang berbeda daripada biasanya.

  • Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan kepada muadzdzin-nya di hari terjadi hujan,

إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ . قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ . فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ، قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحرِجَكُمْ ، فَتَمْشُونَ فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ

Apabila engkau selesai mengucapkan asyhadu anna muhammadan rasulullah, jangan ucapkan hayya ‘alash shalah (marilah kita shalat), tapi ucapkanlah “shallu fi buyutikum” (Shalatlah di rumah kalian). (Ketika mendengar ucapan beliau), manusia seolah mengingkari perbuatan beliau. Maka beliau pun mengatakan, “Orang yang lebih baik dariku (yakni Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam) telah melakukan hal itu. Sesungguhnya shalat Jum’at itu wajib, namun saya tidak ingin menyusahkan kalian sehingga kalian berjalan di tanah yang becek dan licin. [HR. Bukhari: 859; Muslim: 699]

  • Abu Al Malih mengatakan,

خَرَجْتُ فِى لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِى مَنْ هَذَا قَالَ أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ »

Saya keluar (menuju masjid) di suat malam ketika terjadi hujan. Saya pun kembali dan tatkala membuka pintu rumah, ayahku berkata, “Siapa ini?”, saya pun menjawab, “Abu Al Malih.” Beliau mengatakan, “Sesungguhnya saya pernah melihat kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam di hari Hudaibiyah, ketika itu hujan mengguyur kami, namun tidaklah deras. Namun, muadzdzin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan perkataan dalam adzannya, “Shalluu fi rihalikum” (shalatlah di rumah-rumah kalian).” [HR. Ibnu Majah: 936; Ibnu Khuzaimah: 1657. Diabsahkan al-Albani dalam Shahih Sunan Ibn Majah: 764; Asy Syamilah]

  • Nafi’ rahimahullah mengatakan

أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ

Ibnu ‘Umar pernah beradzan pada hari yang sangat dingin di daerah Dajnan, kemudian beliau mengucapkan “shallu fi rihalikum (shalatlah di rumah kalian!)”. Beliau memberitakan kepada kami bahwa di suatu malam yang dingin atau terjadi hujan ketika safar, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan muadzdzin setelah beradzan untuk mengucapkan “ala shallu fi ar-rihal (shalatlah kalian di rumah!) [HR. Bukhari: 606; Muslim: 697]

Dari hadits-hadits di atas terkandung beberapa faedah, diantaranya:

  • Pria boleh meninggalkan shalat berjama’ah di masjid ketika kondisi hujan, angin bertiup kencang, atau ketika kondisi cuaca yang sangat dingin.

Imam Al Qurthubi rahimahullah mengatakan,

Teks hadits menunjukkan diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah dikarenakan adanya kesulitan ketika kondisi hujan, angin bertiup kencang, dan cuaca yang dingin. Begitupula dengan kondisi semisal yang menyulitkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah, baik dalam keadaan mukim maupun bersafar. [Al Mufhim 3/1216]

  • Ketika menghadapi kondisi yang disebutkan di atas, disyari’atkan mengganti lafadzh hayya ‘alash shalah dengan lafadz shallu fi rihalikum atau shallu fi buyutikum. Dan berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu di atas, lafadzh tersebut boleh diucapkan oleh muadzdzin di akhir adzan, yaitu muadzdzin beradzan dengan sempurna, kemudian di akhir adzan, dia mengucapkan lafadzh shallu fi rihalikum atau shallu fi buyutikum.

Terdapat lafadzh lain yang dapat diucapkan oleh muadzdzin ketika menghadapi berbagai kondisi tersebut. Lafadzh ini diriwayatkan dari Nu’aim bin An Nahham, dia mengatakan,

نُودِىَ بِالصُّبْحِ فِى يَوْمٍ بَارِدٍ وَأَنَا فِى مِرْطِ امْرَأَتِى فَقُلْتُ لَيْتَ الْمُنَادِى قَالَ مَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ عَلَيْهِ فَنَادَى مُنَادِى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آخِرِ أَذَانِهِ وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ عَلَيْهِ

Adzan Subuh dikumandangkan ketika cuaca sangat dingin sedangkan saya tengah berselimutkan pakaian istriku. Saya pun mengatakan, “Jika saja muadzdzin mengucapkan “man qa’ada fa laa haraja ‘alayh [siapa yang duduk (tidak datang shalat jama’ah), maka tidak mengapa]. Sesungguhnya muadzdzin nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir adzannya, mengucapkan, “man qa’ada fa laa haraja ‘alaih. [HR. Ahmad: 17963]

Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan,

Musim Dingin

Hadits ini mengandung sunnah penting yang sangat disayangkan telah ditinggalkan oleh muadzdzin pada umumnya, padahal sunnah tersebut salah satu bentuk permisalan yang dapat menerangkan makna yang terkandung dalam firman-Nya, (yang artinya), “dan tidaklah Dia menjadikan kesusahan bagi kalian dalam agama ini”. Sunnah tersebut adalah lafadzh yang diucapkan setelah adzan, yaitu man qa’ada fa laa haraja. Lafadzh ini merupakan lafadzh yang mengkhususkan ucapan muadzdzin hayya ‘alash shalah, yang berkonsekuensi wajibnya untuk memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi masjid dan shalat bersama kaum muslimin, kecuali pada kondisi cuaca yang teramat dingin dan berbagai kondisi yang semisal. [Ash Shahihah 6/205]

Catatan : Namun demikian, kondisi cuaca yang sangat dingin ini sepertinya tidak terjadi di wilayah yang dilalui garis khatulistiwa seperti Nusantara. Cuaca di wilayah Nusantara cenderung sedang dan tidak mengalami cuaca ekstrem, kecuali di beberapa daerah saja. Di daerah yang jauh dari garis khatulistiwa, seperti di Arab, terdapat rentang waktu yang jika musim panas, maka akan terasa sangat panas, sedangkan jika musim dingin maka akan sanggat dingin (peny.)

  • Berdasarkan hadits Abu Al Malih di atas, seorang diperbolehkan untuk tidak mendatangi shalat berjama’ah d masjid, meskipun hujan yang turun tidak begitu deras. Namun, hal ini jangan dijadikan kebiasaan meninggalkan shalat berjama’ah, karena terkadang sikap tersebut membuat seorang menyepelekan kewajiban shalat berjama’ah di masjid. Ingat, di sana terdapat hadits-hadits yang menerangkan ancaman bagi pria yang tidak shalat berjama’ah di masjid.
  • Diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah di masjid ketika terjadi kondisi tersebut di atas, meskipun muadzdzin tidak mengucapkan lafadzh shallu fi buyutikum atau shallu fi rihalikum di dalam adzannya
  • Shalat di rumah ketika terjadi kondisi di atas tidaklah wajib, namun mubah. Ketika terjadi hujan, atau kondisi cuaca sedang dingin, dan kondisi semisal, seorang diperbolehkan untuk tetap shalat berjama’ah di masjid.

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam kitab Shahih beliau, “Bab Dispensasi (rukhshah) ketika Hujan dan (Pemaparan) Alasan/Udzur Seorang Pria Melaksanakan Shalat Wajib di Rumahnya.”

Waffaqaniyallahu wa iyyakum

Maraji’

  1. Ahkam asy-Syitta-i fi as-Sunnah al-Muthahharah karya Syaikh ‘Ali bin Hasan al-Halab
  2. Shafwah al-Bayan fi Ahkam al-Iqamah wa al-Adzan karya Abdul Qadir al-Jazairi

SUMBERNYA DI SINI